Kriteria Pembahasan Surat Publik
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) selaku penyusun Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia memiliki tugas salah satunya, menjawab pertanyaan dari publik yang terkait dengan standar akuntansi keuangan dalam hal dipandang perlu berdasarkan kriteria dan pertimbangan DSAK IAI. Hal ini diamanahkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Ini menjadi bentuk kontribusi DSAK IAI dalam pengembangan SAK di Indonesia.
Pada tanggal 13 Maret 2014 DSAK IAI telah menerbitkan Surat Keputusan DSAK IAI Nomor KEP-08/SK/DSAK/IAI/III/2014 tentang Kriteria Pembahasan Surat Publik Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Surat Keputusan tersebut merupakan acuan bagi DSAK IAI dalam penentuan dimasukkannya suatu isu yang disampaikan melalui surat publik ke dalam agenda pembahasan DSAK IAI.
Suatu isu yang disampaikan melalui surat publik dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam agenda pembahasan DSAK IAI apabila memenuhi setidaknya salah satu kriteria berikut:
Secara umum, DSAK IAI mengutamakan pembahasan isu interpretasi SAK, yaitu adanya ketidakjelasan pengaturan akuntansi dalam SAK. Hal tersebut berbeda dengan isu implementasi standar akuntansi keuangan dimana umumnya terdapat ketidakjelasan pengguna laporan keuangan dalam memahami dan menerapkan SAK, sedangkan pengaturan dalam SAK tersebut sudah jelas.
Kriteria di atas menjadi acuan DSAK IAI dalam melakukan pembahasan atas isu yang disampaikan, yang jika dirasa perlu, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan pengembangan atas SAK yang berlaku.
Hal ini juga dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi publik dalam pengembangan SAK yang berlaku di Indonesia. Serta, diharapkan dapat menjadi media pengawasan dalam penerapan SAK tersebut.